Kemenkes Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Penelitian Ganja Medis
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menampik tes materi Pengetesan Material Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika pada UUD 1945 berkaitan Pemakaian Ganja Klinis untuk Kesehatan. Walaupun demikian, MK mengutamakan untuk menggerakkan ada riset atau pengkajian pemakaian ganja klinis. Slot Judi Online Berkaitan keputusan MK, Juru Berbicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril sampaikan, Kemenkes selekasnya tindak lanjuti hal itu. Jika ganja yang masuk kelompok 'Narkotika Kelompok I' ini memerlukan riset selanjutnya untuk peluang menyaksikan pendayagunaan secara klinis. "Sesuai pendirian (keputusan) MK, Kemenkes akan menindaklanjutinya (riset ganja untuk medis)," kata Syahril saat diverifikasi Health Liputan6.com lewat pesan singkat pada Kamis, 21 Juli 2022. TIPS STRATEGI SLOT ONLINE TERBAIK MK menampik tuntutan kasus Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang disodorkan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah C