Kemenkes Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Penelitian Ganja Medis
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menampik tes materi Pengetesan Material Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika pada UUD 1945 berkaitan Pemakaian Ganja Klinis untuk Kesehatan. Walaupun demikian, MK mengutamakan untuk menggerakkan ada riset atau pengkajian pemakaian ganja klinis. Slot Judi Online
Berkaitan keputusan MK, Juru Berbicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril sampaikan, Kemenkes selekasnya tindak lanjuti hal itu. Jika ganja yang masuk kelompok 'Narkotika Kelompok I' ini memerlukan riset selanjutnya untuk peluang menyaksikan pendayagunaan secara klinis. "Sesuai pendirian (keputusan) MK, Kemenkes akan menindaklanjutinya (riset ganja untuk medis)," kata Syahril saat diverifikasi Health Liputan6.com lewat pesan singkat pada Kamis, 21 Juli 2022.
TIPS STRATEGI SLOT ONLINE TERBAIK
MK menampik tuntutan kasus Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang disodorkan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Instansi Kontribusi Hukum Warga atau Instansi Kontribusi Hukum Warga (LBHM).
Menurut MK, faksinya tidak berkuasa menghakimi materi akreditasi ganja untuk klinis yang dimohonkan. Karena, permintaan beberapa pemohon sebagai sisi dari peraturan terbuka DPR dan Pemerintahan untuk membahas, apa ganja dapat dipakai untuk klinis.
"Menghakimi, menampik permintaan beberapa pemohon untuk semuanya," tutur ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (20/7/2022). Beberapa penggugat minta Mahkamah Konstitusi untuk mengganti Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar membolehkan pemakaian ganja yang masuk tipe 'Narkotika Kelompok I' untuk kebutuhan klinis. Mereka minta MK mengatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan pemakaian 'Narkotika Kelompok I' untuk kebutuhan kesehatan inkonstitusional.
Dalam launching sah, Kamis (21/7/2022), Mahkamah Konstitusi juga bisa pahami dan mempunyai rasa empati yang tinggi ke beberapa pasien penyakit tertentu yang menurut beberapa Pemohon bisa sembuh dengan therapy memakai tipe 'Narkotika Kelompok I.'
Tetapi, hal itu belum sebagai hasil yang benar dari pembahasan dan riset secara ilmiah. Maka dari itu, tidak ada alternatif lain untuk MK untuk menggerakkan pemakaian tipe 'Narkotika Kelompok I' dengan awalnya harus dilaksanakan pembahasan dan riset secara ilmiah.
Comments
Post a Comment